Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Fredy, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengawasan intensif di daerah perbatasan. “Nunukan adalah wilayah perlintasan antarnegara. Karena itu, pengawasan terhadap warga asing harus dilakukan secara ketat,” ujarnya, Sabtu (31/01/2026).
Fredy menjelaskan, sebelum deportasi dijalankan, pihaknya memastikan seluruh prosedur sesuai standar operasional. Mulai dari pemeriksaan identitas, pendalaman aktivitas selama berada di Indonesia, hingga penerbitan surat keputusan deportasi.
Tindakan terhadap SM didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4.GR.03.09-411 Tahun 2026, tertanggal 26 Januari 2026. Surat tersebut menetapkan penerapan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.








