BOJONEGORO | DN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum keimigrasian di wilayah perbatasan. Seorang warga negara Malaysia berinisial SM resmi dipulangkan ke negaranya setelah terbukti melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.
Deportasi dilakukan pada Selasa (27/01/2026) melalui Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan. Proses pemulangan berlangsung aman dan tertib di bawah pengawasan ketat petugas Imigrasi hingga yang bersangkutan meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan pemeriksaan, SM tidak dapat menunjukkan dokumen izin tinggal yang sah. Temuan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi.








