Ijazah Alumni SMK Nurul Huda Kepadangan Diduga Ditahan karena Tunggakan, Dindik Jatim Tegaskan Sekolah Tak Boleh Menahan

  • Whatsapp

Dindik Jatim Sudah Tegaskan Sekolah Tidak Boleh Menahan Ijazah

Larangan penahanan ijazah karena persoalan administrasi juga telah ditegaskan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Pada April 2025, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai menginstruksikan sekolah jenjang SMA/SMK negeri di Jawa Timur agar tidak menahan ijazah lulusan. Ia menegaskan ijazah merupakan hak siswa setelah menyelesaikan pendidikan dan diperlukan untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan.

Pernyataan serupa juga diberitakan pada April 2025, ketika Dindik Jatim menegaskan bahwa penahanan ijazah karena persoalan administratif, termasuk tunggakan biaya sekolah, tidak dibenarkan bagi sekolah yang berada dalam kewenangannya.

Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa SMK Nurul Huda Kepadangan merupakan sekolah swasta. Karena itu, mekanisme pengawasan dan kewenangan pemerintah perlu dilihat sesuai status serta kewenangan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Tunggakan Administrasi Tidak Otomatis Menjadi Alasan Menahan Dokumen

Persoalan kewajiban pembayaran antara orang tua atau siswa dengan lembaga pendidikan pada prinsipnya merupakan persoalan administratif atau hubungan perdata yang penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme yang sah.

Jika memang terdapat tunggakan, sekolah tetap dapat melakukan penagihan melalui mekanisme yang sesuai aturan dan kesepakatan. Namun, menjadikan ijazah sebagai alat tekan terhadap lulusan perlu dipertanyakan karena dokumen tersebut berkaitan langsung dengan bukti kelulusan dan kebutuhan pendidikan maupun pekerjaan.

Dalam kasus ini, keluarga mengaku telah menawarkan penyelesaian melalui pembayaran secara angsuran. Karena itu, mediasi antara pihak keluarga, sekolah dan instansi pendidikan terkait dinilai menjadi langkah yang lebih tepat untuk mencari penyelesaian.

Mengenai sanksi, penahanan ijazah tidak otomatis dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus melihat fakta, penguasaan dokumen, niat, tindakan setelah diminta mengembalikan, serta terpenuhinya seluruh unsur pidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *