Ijazah Alumni SMK Nurul Huda Kepadangan Diduga Ditahan karena Tunggakan, Dindik Jatim Tegaskan Sekolah Tak Boleh Menahan

  • Whatsapp

Perlu diketahui, sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku dan mencabut ketentuan-ketentuan KUHP lama sebagaimana diatur dalam ketentuan peralihannya.

Dalam KUHP Nasional, tindak pidana penggelapan diatur antara lain dalam Pasal 486, yang pada pokoknya mengatur perbuatan secara melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Namun, penerapan pasal tersebut terhadap kasus ijazah harus dibuktikan berdasarkan fakta konkret dan unsur pidananya. Dengan demikian, tidak tepat apabila setiap kasus ijazah yang belum diserahkan langsung disebut sebagai tindak pidana penggelapan.

Selain kemungkinan aspek pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi, pihak yang merasa dirugikan juga dapat menempuh jalur pengaduan administratif kepada instansi pendidikan yang berwenang atau meminta penyelesaian secara perdata sesuai duduk persoalannya.

Kasus yang dialami alumni SMK Nurul Huda Kepadangan tersebut diharapkan tidak berlarut-larut. Terlebih, keluarga disebut telah menunjukkan iktikad untuk menyelesaikan kewajiban dengan menawarkan pembayaran secara angsuran.

Pihak keluarga berharap sekolah dapat membuka ruang dialog dan mempertimbangkan penyerahan ijazah tanpa menjadikan dokumen kelulusan sebagai alat tekanan dalam penyelesaian tunggakan.

Di sisi lain, klarifikasi dari pihak SMK Nurul Huda Kepadangan tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang, termasuk mengenai dasar sekolah belum menyerahkan ijazah, jumlah dan status tunggakan, serta kebijakan internal yang dijadikan dasar.

DN juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SMK Nurul Huda Kepadangan maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.

Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya menyangkut administrasi, tetapi juga menyangkut akses lulusan terhadap dokumen pendidikan yang dibutuhkan untuk menentukan langkah berikutnya, baik bekerja maupun melanjutkan pendidikan.

Masyarakat pun berharap Cabang Dinas Pendidikan dan instansi terkait dapat memfasilitasi penyelesaian secara objektif, sehingga persoalan kewajiban administrasi dapat diselesaikan tanpa menghambat masa depan lulusan. [SWD]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *