ICW: Mayoritas Pelaku Korupsi Divonis Ringan Sepanjang 2023

  • Whatsapp
FILE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa Basarnas 2021-2023. (Foto: Courtesy/KPK)

ICW juga menyoroti masih minimnya pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap terdakwa kasus korupsi. Sepanjang 2023, hanya 17 orang yang dijerat dengan pasal pencucian uang. Rinciannya, kejaksaan menerapkan kepada 12 terdakwa, sementara KPK kepada lima terdakwa.

Kurnia menyebutkan, Kejaksaan Agung jauh lebih unggul ketimbang KPK dalam mengusut korupsi kerugian keuangan negara. ICW mendorong KPK ke depannya untuk lebih meningkatkan pengusutan korupsi kerugian keuangan negara. Menurutnya, delik kerugian negara memiliki kompleksitas yang berbeda dengan jenis korupsi lainnya karena memerlukan metode case building. Metode ini menuntut kompetensi tinggi dari penyidik karena mereka tak hanya mencari perbuatan melawan hukum tetapi juga mendeteksi adanya kerugian negara.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Kejaksaan jauh mengungguli KPK dalam menuntut kerugian keuangan negara. Maka kami mendorong KPK agar lebih banyak menangani kasus dengan kerugian keuangan negara. Kalau suap kan tidak ada kerugian keuangan negaranya. KPK selama ini berpusat kepada suap,” tegasnya.

Kerugian negara akibat kasus korupsi selama tahun lalu, lanjut Kurnia, mencapai Rp 56 triliun. Ia mencatat, tahun yang paling banyak mencatat kerugian negara akibat kasus rasuah adalah 2021, yakni sebanyak Rp 62,9 triliun.

Sewaktu dimintai komentarnya oleh VOA terkait laporan ICW, anggota Dewan Pengawas KPK Periode 2019-2024, Albertina Ho, mengakui kinerja KPK makin hari kian menurun, Oleh karena itu ia menekankan bahwa rekam jejak tiap calon pimpinan KPK nantinya merupakan unsur penting dalam proses seleksi pimpinan dan dewan pengawas lembaga tersebut.

Sementara itu, menanggapi laporan ICW, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar hanya menyatakan bahwa lembaganya selama ini berkomitmen agar penegakan hukum sejalan dengan upaya menyelamatkan dan mengembalikan kerugian negara semaksimal mungkin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *