Hong Kong Penjarakan 12 Orang terkait Penyerbuan Kompleks DPR 2019

  • Whatsapp
Para pengunjuk rasa merusak logo Hong Kong di Dewan Legislatif untuk memprotes RUU ekstradisi di Hong Kong pada 1 Juli 2019. Pengadilan Hong Kong menjatuhkan hukuman penjara kepada 12 orang pada 16 Maret 2024 atas kasus tersebut. (Foto: AP)

Beberapa hari sebelumnya, beberapa terdakwa yang mengaku bersalah menyampaikan pidato yang menantang di ruang sidang.

“Kejahatan sebenarnya yang dilakukan oleh para pengunjuk rasa… adalah upaya untuk mencapai demokrasi, kebebasan berpikir dan kebebasan berkehendak,” kata Althea Suen, seorang aktivis hak-hak anak dan mantan pemimpin mahasiswa.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Aktivis Owen Chow mengatakan “kerusuhan adalah bahasa yang belum pernah terdengar”, mengutip pernyataan pemimpin hak-hak sipil Martin Luther King Jr.

“Bagaimana sebuah rezim politik menangani perbedaan pendapat dan apakah rezim tersebut dapat memperbaiki kesalahannya akan menentukan apakah suatu masyarakat dapat mempertahankan pertumbuhan yang berkelanjutan,” kata Chow, yang didakwa melakukan konspirasi untuk melakukan subversi dalam persidangan terpisah mengenai keamanan nasional.

Demonstrasi pada 2019 dimulai karena adanya rancangan undang-undang pemerintah yang kemudian dibatalkan, yang akan memungkinkan ekstradisi tersangka ke China daratan. Namun, protes tersebut berkembang menjadi gerakan yang meluas ke seluruh penjuru kota dengan tuntutan-tuntutan yang lebih mendasar, seperti hak pilih universal dalam pemilihan kepala kota dan anggota parlemen.

Lebih dari 10.000 orang ditangkap ketika pihak berwenang berusaha menghentikan protes. [Red]#VOA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *