( DN ) – Dua belas warga Hong Kong pada Sabtu (16/3) dipenjara hingga tujuh tahun karena melakukan penyerbuan ke kompleks badan legislatif kota itu pada 2019. Insiden itu terjadi pada saat eskalasi protes pro-demokrasi yang menentang pemerintah yang didukung Beijing.
Penyerbuan itu merupakan kejadian paling brutal pada masa-masa awal protes besar yang mengguncang pusat keuangan pada tahun tersebut. Protes-protes itu memicu Beijing untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang luas untuk menghapuskan perbedaaan pendapat.
Ratusan pengunjuk rasa menerobos masuk ke gedung legislatif pada malam hari 1 Juli 2019, mereka memecahkan jendela dan men grafiti pada peringatan 22 tahun penyerahan Hong Kong dari Inggris ke China.
Sebanyak 14 orang kemudian didakwa melakukan kerusuhan — yang terancam hukuman hingga 10 tahun penjara — dan pelanggaran lain seperti pidana perusakan dan memasuki ruang legislatif.









