Hong Kong Penjarakan 12 Orang terkait Penyerbuan Kompleks DPR 2019

  • Whatsapp
Para pengunjuk rasa merusak logo Hong Kong di Dewan Legislatif untuk memprotes RUU ekstradisi di Hong Kong pada 1 Juli 2019. Pengadilan Hong Kong menjatuhkan hukuman penjara kepada 12 orang pada 16 Maret 2024 atas kasus tersebut. (Foto: AP)

( DN ) – Dua belas warga Hong Kong pada Sabtu (16/3) dipenjara hingga tujuh tahun karena melakukan penyerbuan ke kompleks badan legislatif kota itu pada 2019. Insiden itu terjadi pada saat eskalasi protes pro-demokrasi yang menentang pemerintah yang didukung Beijing.

Penyerbuan itu merupakan kejadian paling brutal pada masa-masa awal protes besar yang mengguncang pusat keuangan pada tahun tersebut. Protes-protes itu memicu Beijing untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang luas untuk menghapuskan perbedaaan pendapat.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Ratusan pengunjuk rasa menerobos masuk ke gedung legislatif pada malam hari 1 Juli 2019, mereka memecahkan jendela dan men grafiti pada peringatan 22 tahun penyerahan Hong Kong dari Inggris ke China.

Sebanyak 14 orang kemudian didakwa melakukan kerusuhan — yang terancam hukuman hingga 10 tahun penjara — dan pelanggaran lain seperti pidana perusakan dan memasuki ruang legislatif.

Para pengunjuk rasa meninggalkan ruang utama kantor pusat pemerintah di Hong Kong pada awal 2 Juli 2019. (Foto: AFP)
Para pengunjuk rasa meninggalkan ruang utama kantor pusat pemerintah di Hong Kong pada awal 2 Juli 2019. (Foto: AFP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *