Maksum, salah satu warga, menyampaikan rasa lega atas keputusan bersama tersebut. “Kami berharap tidak ada lagi ide atau gagasan yang bisa memecah belah masyarakat seperti kasus makam palsu ini,” katanya.
Keberadaan makam palsu dan bangunan cungkup tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Hal ini sejalan dengan:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan kewajiban pemerintah desa menjaga ketertiban dan tidak membuat kebijakan yang menyesatkan masyarakat.
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan tentang Penataan Pemakaman, yang mengatur tata cara pendirian dan pemeliharaan makam sesuai ketentuan resmi.
- Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, yang dapat dikenakan apabila terdapat unsur penyesatan atau manipulasi yang merugikan masyarakat.
Dengan dasar tersebut, pembongkaran makam palsu bukan hanya langkah moral dan sosial, tetapi juga bentuk penegakan aturan agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik yang bertentangan dengan hukum maupun syariat.








