KH Mahmudi, tokoh agama sekaligus perwakilan masyarakat setempat, menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan berdasarkan sejumlah surat resmi dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lamongan.
- Fatwa MUI Lamongan Nomor: 09/MUI/Kab/III/2024 menyatakan bahwa makam dan bangunan cungkup tersebut tidak dibenarkan secara syariat.
- Surat Pemberitahuan Pemkab Lamongan Nomor: 451/556/413.012/2024 tertanggal 5 Juni 2024 menindaklanjuti fatwa MUI tersebut.
- Surat Resmi Pemkab Lamongan Nomor: 200.1.3/127/413.208/2025 tertanggal 2 Mei 2025 memerintahkan pengembalian kondisi makam di Dusun Rangkah sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ngujungrejo juga mengeluarkan surat resmi Nomor: 03/BPD/X/2025 yang meminta Kepala Desa segera menyelesaikan permasalahan ini.
“Alhamdulillah, hari ini masyarakat bersatu padu melaksanakan pembongkaran makam palsu. Semoga langkah ini membawa keberkahan dan mengakhiri polemik yang selama ini terjadi,” ujar KH Mahmudi.








