Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Ditetapkan Sebagai Libur Nasional

  • Whatsapp

Surat edaran ini mengatur penetapan hari libur nasional saat pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024.

Melalui SE Nomor 1 Tahun 2024, Menaker menekankan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan hak pilihnya.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Sebagaimana diketahui, Pemilu 2024 terdiri dari pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD kabupaten/kota.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *