Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Ditetapkan Sebagai Libur Nasional

  • Whatsapp

Kedua, Keppres nomor 10 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada 6 Februari 2024.

Sejalan dengan telah ditetapkannya hari pemungutan suara Pemilu 2024, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya telah menerbitkan aturan hari libur dalam rangka pemilu untuk buruh dan pekerja swasta.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *