Untuk memastikan aturan berjalan, Pemprov Jatim membuka 54 posko layanan THR Keagamaan 2026 di seluruh kabupaten/kota. Posko ini melayani aduan pekerja mulai 26 Februari hingga 17 Maret 2026, baik secara langsung maupun daring melalui kanal pengaduan resmi. Posko induk berada di Kantor Disnakertrans Jatim, didukung UPT BLK serta instansi ketenagakerjaan di daerah. Selain itu, posko khusus juga disiapkan di Bandara Internasional Juanda bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Khofifah berharap langkah ini mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif. Ia optimistis, pembayaran THR tepat waktu akan mendorong perputaran ekonomi sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Lebaran.







