Gerebek Miras di Tengah Ramadhan, Polres Lamongan Tak Kenal Ampun!

  • Whatsapp

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah botol miras yang diduga dijual secara ilegal. Barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pemilik warung dikenai prosedur Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai aturan yang berlaku.

Selain penindakan, polisi juga memberikan pembinaan kepada pengunjung yang kedapatan mengonsumsi miras. Mereka diimbau untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut, terutama di bulan Ramadhan yang sarat dengan nilai-nilai religius. Para pengunjung kemudian diminta untuk kembali ke rumah masing-masing demi menjaga situasi tetap kondusif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *