Gercep, Polres Bondowoso Berhasil Amankan Terduga Pelaku yang Aniaya Pacar DN_1Oktober 1, 2024 “Pelaku terancam dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,” pungkas AKP Joko Santoso. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,230 Pos terkaitPenyampaian Pendapat di Muka Umum di Ngawi Berlangsung Tertib, Polisi: Kami Jamin Keamanan MasyarakatCegah Gangguan Kamtibmas, Polisi Hadang Konvoi Menuju Pengesahan Warga Baru Perguruan SilatPerkuat Ekonomi Desa, Babinsa dan Warga Ampelgading Kebut Pembangunan Jembatan Gantung GarudaSenyum Bahagia Warga Kebaron Terima Rapelan BLT Dana Desa Tiga Bulan SekaligusKapolsek Geneng Apresiasi Komitmen Perguruan Silat dalam Menjaga Keamanan Wilayah saat Suro 2026Ratusan Personel Polres Kediri, Kodim 0809 Kediri, Pemkab Kediri, dan Pamter, Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT di Sempu