Gercep, Polres Bondowoso Berhasil Amankan Terduga Pelaku yang Aniaya Pacar DN_1Oktober 1, 2024 “Pelaku terancam dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,” pungkas AKP Joko Santoso. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,289 Pos terkaitDorong Perekonomian Lokal, Dandim 0711/Pemalang Pantau Pembangunan Jembatan Perintis GarudaCegah Risiko Penyalahgunaan, Kejari Lamongan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Selama TriwulanNyali Tinggi Tenaga Medis dan Warga Lamongan Lumpuhkan Pelaku Curanmor Berbuah PenghargaanKlaim Sepihak Yayasan Walisongo atas Tanah 3.653 Meter di Lamongan Berujung Ancaman HukumBahan Baku Gabah Menipis, Satgas Pangan Pastikan Kebutuhan Beras Masyarakat Ngawi Tetap TerkendaliWujudkan Ngawi Kondusif Jelang Parluh PSHT, Aparat dan Paguyuban Silat Rapatkan Barisan