Gercep, Polisi Berhasil Amankan Remaja yang Lecehkan Wanita di Jalan Raya Ngawi

  • Whatsapp

“Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan pelecehan ini,”kata AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita Barang bukti 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol : AE 5864 JI, 1 (satu) buah Helm full face merk JPX warna dominan merah, 1 (satu) buah Hoodie warna krem dan 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 289 dan atau 281 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 4 bulan. [*/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *