Gerak Cepat Polres Pasuruan Berhasil Amankan Gangster Yang Viral di Medsos

  • Whatsapp

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) bilah Pedang dengan panjang 70 cm, 2 (dua) unit Sepeda Motor merk Honda Nopol N 3034 TAL dan Nopol N 3744 TEO.

“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim Polres Pasuruan. [Red/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *