Gerak Cepat Polres Pamekasan, Berhasil Amankan Tersangka Curat dari Amuk Mas

  • Whatsapp

“Pelaku dapat diamankan dari amuk massa dan petugas membawa pelaku ke Rumah Sakit Waru untuk dilakukan pengobatan,” tambah AKP Sri.

Ia menambahkan bahwa Pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pamekasan setelah dilakukan pengobatan di Rumah Sakit.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”kata AKP Sri Sugiarto

Menurut Kasihumas Polres Pamekasan, Polisi masih mengembangan kasus curanmor ini untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain atau tindak kejahatan serupa yang pernah dilakukan pelaku.

“Polres Pamekasan akan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan pelaku lain,”pungkas AKP Sri Sugiarto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *