“Pelaku dapat diamankan dari amuk massa dan petugas membawa pelaku ke Rumah Sakit Waru untuk dilakukan pengobatan,” tambah AKP Sri.
Ia menambahkan bahwa Pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pamekasan setelah dilakukan pengobatan di Rumah Sakit.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”kata AKP Sri Sugiarto
Menurut Kasihumas Polres Pamekasan, Polisi masih mengembangan kasus curanmor ini untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain atau tindak kejahatan serupa yang pernah dilakukan pelaku.
“Polres Pamekasan akan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan pelaku lain,”pungkas AKP Sri Sugiarto.








