Gelar Press Release, Polres Kediri Amankan 8 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Ngasem

  • Whatsapp

Saat kejadian, para terduga pelaku mendapati korban mengenakan pakaian yang dianggap menyinggung mereka hingga memicu kemarahan.

“Kami memandang serius tindakan ini, terutama karena melibatkan pelaku di bawah umur. Penegakan hukum tetap menjadi prioritas kami untuk memberikan efek jera,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Untuk para terduga pelaku kami jerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,”imbuhnya.

Kapolres Kediri juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak memperkeruh situasi di media sosial. Polres Kediri terus memantau dan mengevaluasi situasi untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa situasi tetap kondusif dan tidak ada tindakan balasan yang terjadi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai perbedaan pendapat di dunia maya berujung pada tindakan kekerasan di dunia nyata,” pesan AKBP Bimo Ariyanto [Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *