“Sehingga perbuatan MS selaku Relationship Manager yang telah menggunakan dana kelonggaran tarik pada rekening pinjaman 7 orang nasabah tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara Cq. Bank BRI Cabang Pacitan,”ucap Suratno.
Untuk saat ini tersangka MS dilakukan penahanan di Rutan Pacitan selama 20 hari.
“Dan ini masih salam tahap penyidikan, kami akan memanggil para saksi lainnya. Kepada tersangka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 15 tahun,” pungkasnya. [ Iyumg ]








