Ditambahkan Suratno, dalam pemeriksaan tersangka MS mengakui perbuatannya,” modusnya yaitu dengan pengajuan Kredit modal kerja jenis rekening koran dari 7 orang nasabah. Kemudian juga terhadap kredit modal Kerja yang diajukan 7 orang nasabah tersebut. Namun, tidak semuanya dalam rekening nasabah dan masih ada sejumlah dana para nasabah yang tersimpan dalam rekening,”tuturnya.
Dikatakan Suratno, untuk melancarkan aksinya, MS telah membuatkan buku rekening dan ATM para nasabah. Namun buku rekening dan ATM tersebut tidak diserahkan kepada para nasabah dan justru tetap dikuasai MS.
“Tak hanya itu, diduga MS juga membuat dan memalsukan tandatangan nasabah dalam kuitansi penarikan ( UM-01 ) dan surat kuasa debet rekening. Yang selanjutnya digunakan MS untuk melakukan transaksi pemindahan buku dana dari rekening pinjaman ke rekening simpanan yang dikuasainya,” ujarnya.
Suratno Timur menegaskan, atas perbuatan tersangka MS tersebut Bank BRI Cabang Pacitan telah mengembalikan dana pinjaman yang digunakan MS ke rekening pinjaman masing – masing nasabah sebesar Rp1.111.787.718,00.








