“Jadi pemohon SIM wajib mengunjungi ruang Galeri Radar 1527 sebelum menerima SIM,” terang AKP Anthonio Effan Sulaiman, Senin (11/11).
Di Galeri Radar 1527 ini pemohom SIM diberi pemahaman tentang perlengkapan apa saja yang digunakan sebelum berkendara, hingga akibat fatal yang terjadi bila melanggar lalu lintas.
Lebih lanjut Kasat Lantas Polres Probolinggo Polda Jatim berharap, dengan adanya ruang Galeri Radar 1527, dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.








