“Legalitas tanah maupun sertifikat sudah jelas. Isu yang beredar hanyalah bentuk persaingan bisnis tidak sehat. Kami harap masyarakat tidak terpengaruh kabar yang menyesatkan,” tegasnya.
Langkah damai ini diapresiasi sebagai wujud penegakan hukum yang humanis. Polda Jatim dinilai profesional dalam memfasilitasi pertemuan hingga tercapai kesepakatan tanpa harus melalui proses peradilan panjang.
“Kami berterima kasih atas peran Polda Jatim. Dengan ini, semua persoalan telah selesai secara damai dan berkekuatan hukum,” tutup Zulfikar. [NH]








