“Terlapor telah menyampaikan permohonan maaf dan mengembalikan dana kepada klien kami. Dengan demikian, perkara ini resmi dihentikan melalui mekanisme restorative justice,” ujar Zulfikar di Mapolda Jatim.
Perkara ini berakar dari transaksi tanah yang sempat diwarnai kenaikan harga sepihak setelah uang muka dibayarkan. Meski Suwarno telah melunasi kewajiban sejak November 2024, ditemukan adanya selisih pembayaran yang baru dikembalikan setelah proses mediasi.
Selain menegaskan perdamaian, Zulfikar juga meluruskan isu negatif yang menyerang kredibilitas Perumahan Mega Ababil di Lamongan. Ia memastikan seluruh dokumen kepemilikan lahan sah dan lengkap atas nama PT Ababil.








