Soroti Dugaan Penyaluran Kredit Tak Sesuai Prosedur, Jamal Desak BDL Transparan dan Usut Aset Jaminan

  • Whatsapp

LAMONGAN | DN – Penanganan dugaan penyimpangan kredit bermasalah senilai miliaran rupiah di Bank Daerah Lamongan (BDL) resmi memasuki babak baru. Jaringan Masyarakat Lamongan (Jamal) mendesak transparansi penegakan hukum dalam audiensi terbuka bersama manajemen BDL di gedung bank BDL, Jumat (14/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Divisi Advokasi Jamal, Khoirul Huda, memaparkan temuan adanya indikasi pengabaian prinsip kehati-hatian (prudential banking). Jamal menilai penyaluran fasilitas kredit bernilai fantastis itu disinyalir sarat kejanggalan karena memprioritaskan sejumlah debitur dari kalangan elite daerah.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Gelombang sorotan publik pun kian menguat seiring mencuatnya kasus ini. Salah seorang warga Lamongan, Ahmad Syafi’i (42), berharap penanganan kredit macet di bank milik daerah tersebut dilakukan secara transparan dan tanpa diskriminasi.

“Kami masyarakat kecil tentu resah jika aset daerah dimanfaatkan oleh pihak-pihak berkepentingan tanpa ada kepastian pelunasan. Manajemen bank dan aparat penegak hukum harus tegas, jangan sampai ada tebang pilih hanya karena debiturnya mantan pejabat atau tokoh berpengaruh,” ujar Syafi’i saat ditemui di sekitar lokasi audiensi.

Menanggapi desakan tersebut, Direktur Utama BDL Nur Rahmawati menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh piutang bermasalah. Pihaknya menyatakan telah menggandeng Kejaksaan untuk menindak para debitur penunggak kewajiban yang mengabaikan Surat Peringatan Kedua (SP2).

“Terkait solusi penanganan kredit bermasalah di Bank Daerah Lamongan, kami terus berupaya mencari jalan keluar bersama. Salah satu langkah yang telah kami lakukan adalah bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk menindaklanjuti debitur yang belum menunjukkan itikad baik, termasuk penanganan aset yang menjadi jaminan,” tegas Nur Rahmawati.

Sementara itu, Kuasa Hukum BDL, Indahwan Suci, menjelaskan bahwa langkah hukum merupakan pungkasan setelah pendekatan persuasif menemui jalan buntu. Menurutnya, pemanggilan dan komunikasi kekeluargaan telah berhasil menyadarkan beberapa debitur, termasuk salah satu mantan anggota dewan setempat yang akhirnya melunasi penunggakannya.

“Pendekatan persuasif beberapa kali berhasil mendorong debitur menyelesaikan kewajibannya tanpa harus masuk ke ranah hukum. Namun, jika betul-betul tidak dihiraukan, kami pastikan menempuh jalur pengadilan hingga proses lelang jaminan, seluruhnya sesuai ketentuan perbankan dan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelas Indahwan. [NH]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *