Sebagai langkah lanjutan, Polres Nunukan akan segera menunjuk pejabat pengganti Kasat Reskoba agar penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah perbatasan tetap berjalan optimal.
Referensi Hukum Terkait Dugaan Kasus Narkotika
Jika terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika, para personel dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya:
- Pasal 112 ayat (1): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
- Pasal 114 ayat (1): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Jika keterlibatan mereka terbukti sebagai pengedar atau pelaku jaringan, ancaman hukuman bisa meningkat hingga pidana seumur hidup atau pidana mati, sesuai dengan Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika. [Thos]








