Dua Pria Diamankan Polisi Saat Asyik Main Judi “Online” di Lumajang

  • Whatsapp

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Lumajang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku diancam Pasal 45 (3) Juncto Pasal 27 (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

AKBP Rofik menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak melakukan kegiatan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga serta orang-orang sekitar.

“Polres Lumajang terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk perjudian, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegas Kapolres Lumajang. [Red/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *