SURABAYA – DN | Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025–2029 akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (7/7/2025). Seluruh fraksi menyetujui pengesahan ini, meski turut memberikan berbagai catatan strategis yang dinilai krusial demi keberhasilan implementasi program lima tahunan.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, didampingi Ketua DPRD Jatim, M Musyafak, serta Wakil Ketua lainnya, Hidayat dan Blegur Prijanggono. Dari pihak eksekutif, hadir Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, dan Sekretaris Daerah Adhy Karyono, beserta jajaran perangkat daerah.








