DPR: Pilkada 2024 Tetap Ikuti Putusan Mahkamah Konstitusi

  • Whatsapp

Namun, kepada kantor berita Reuters, Sufmi mengatakan pembahasan revisi RUU Pilkada ada berlanjut pada masa sidang DPR berikutnya. Artinya, pembahasan akan dilanjutkan setelah Presiden Joko Widodo menyelesaikan masa jabatan kedua dan terakhirnya pada Oktober nanti.

DPR sedianya menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada, Kamis (22/8) ini, tetapi sidang ditiadakan setelah jumlah peserta rapat tak kuorum.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Istana Kepresidenan menyebut DPR dan pemerintah akan mengikuti aturan terakhir, yakni putusan MK, jika tak ada pengesahan revisi UU Pilkada hingga 27 Agustus.

Demonstrasi pecah di Jakarta dan sejumlah daerah di Indonesia, menuntut menuntut DPR untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Serentak 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *