Namun, kepada kantor berita Reuters, Sufmi mengatakan pembahasan revisi RUU Pilkada ada berlanjut pada masa sidang DPR berikutnya. Artinya, pembahasan akan dilanjutkan setelah Presiden Joko Widodo menyelesaikan masa jabatan kedua dan terakhirnya pada Oktober nanti.
DPR sedianya menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada, Kamis (22/8) ini, tetapi sidang ditiadakan setelah jumlah peserta rapat tak kuorum.
Istana Kepresidenan menyebut DPR dan pemerintah akan mengikuti aturan terakhir, yakni putusan MK, jika tak ada pengesahan revisi UU Pilkada hingga 27 Agustus.
Demonstrasi pecah di Jakarta dan sejumlah daerah di Indonesia, menuntut menuntut DPR untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Serentak 2024.








