DPR: Pilkada 2024 Tetap Ikuti Putusan Mahkamah Konstitusi

  • Whatsapp

Namun, DPR melalui Badan Legislasi sedang mengkaji revisi UU Pilkada dengan mengikuti aturan Mahkamah Agung, bukan Mahkamah Konstitusi, yang kemudian menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat.

Polisi dilaporkan mulai memukul mundur massa demonstran yang masih berada di seputar area kompleks parlemen di Senayan per pukul 19.00 WIB.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Jalan protokol dan tol dalam kota di Senayan lumpuh total. [Red]#VOA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *