DPR Batalkan Revisi UU Pilkada

  • Whatsapp
Para pengunjuk rasa memblokir akses ke gedung DPR di Jakarta untuk memprotes upaya pembatalan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah aturan kelayakan kandidat dalam pemilihan penting akhir tahun ini, 22 Agustus 2024. (BAY ISMOYO / AFP)

Dalam jumpa pers di kantornya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti putusan MK dengan mengirim surat kepada DPR untuk membahas bersama.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah setuju melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR guna disahkan menjadi undang-undang.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju atas pembahasan lebih lanjut RUU Pilkada. Delapan fraksi itu meliputi Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB dan PPP, sementara fraksi PDI Perjuangan menyatakan menolak pembahasan RUU Pilkada untuk diundangkan.

Ada dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada yang menuai kontroversi.

Pertama, terkait penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada soal syarat usia pencalonan yang sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Pasal 7 ayat (2) huruf e itu menyebutkan. batasan usia paling rendah – untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah 30 tahun, sementara untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota adalah 25 tahun, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Padahal, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, menegaskan bahwa penghitungan syarat usia calon kepala daerah harus terhitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pasangan calon terpilih dilantik menjadi kepala daerah.

Kedua, terkait soal ambang batas pencalonan. Baleg menyatakan batasan perolehan suara partai atau koalisi partai sebesar 6,5 sampai 10 persen untuk bisa mengajukan calon dalam pilkada hanya berlaku bagi partai politik tanpa kursi di DPRD. Ambang batas pencalonan bagi partai pemilik kursi di DPRD, menurut Baleg, adalah sebesar 20 persen dari jumlah kursi di dewan atau 25 persen dari perolehan suara sah. [Red]#VOA