Selain itu dinilai kasus ini diduga jelas telah menghina profesi Jurnalis/ Wartawan, dalam satu postingannya pada 04 Juli 2024 di dalam Group Facebook ‘Wajah Selayar’ dengan tulisan ‘TIDAK ADA YANG BERANI MENGKRITIK PEMERINTAH, MEDIA LOKAL TERLALU BANYAK MAKAN UANG HARAM DAN PENGECUT’. Ujar Akbar membaca Transkrip dalam Group FP Wajah Selayar.
Lanjut Akbar, “bahwa terlapor (pemilik akun ‘Prince Muhammad’ dalam lidik) dilaporkan dengan Pasal penghinaan (Pencemaran nama baik) melalui media elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.” Tegas Akbar Polo
Akbar Polo dalam kasus ini harus berharap agar dapat segera dituntaskan oleh polres Selayar, dan harus segera menangkap pelaku penghinaan terhadap profesi Jurnalis/ Wartawan di kabupaten Selayar secara tegas tutup Akbar Polo. [Red]








