DPC PKB Kabupaten Tangerang, Resmi Polisikan Eks Sekjen PKB Lukman Edy

  • Whatsapp

“Kita melaporkan saudara Lukman Edy dengan pasal 311 tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Nah ini perlu kita sampaikan bahwa saudara Lukman Edy menyerang atau memfitnah dengan mengatakan bahwa keuangan PKB tidak transparan. Artinya kita juga DPC Kabupaten Tangerang juga dirugikan oleh pernyataan Lukman Edy,” kata Nur kholis.

Selanjutnya Nur kholis menyoroti komentar Lukman Edy yang menyebut PKB meninggalkan kiyai, serta ketua umum PKB yakni Cak Imin dinilai terlalu dominan dan arogan dalam pengambilan keputusan baik ketua DPW maupun DPC ditegaskan Nurcholis tidaklah benar. Nurcholis menekankan agar laporan terhadap Lukman Edy dapat segera di proses secara hukum, dan hal tersebut dapat menjadi pembelajaran terlebih Lukman Edy sudah tidak lagi menjadi bagian dari struktur partai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *