Dalam SE tersebut, pelaku usaha dari berbagai skala—termasuk UMKM, rumah makan, katering, hingga restoran besar—diimbau untuk segera mengajukan sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dukungan Terpadu dari OPD dan Aparat Wilayah Untuk mendukung kelancaran proses sertifikasi, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, DPMPTSP, Dinas Kesehatan, serta Kementerian Agama akan memberikan pendampingan teknis dan fasilitasi langsung kepada pelaku usaha.
Bupati juga meminta Camat, Lurah, dan Kepala Desa turut aktif menyosialisasikan pentingnya sertifikasi halal di lingkungan masing-masing.








