Selain itu, BPJS Kesehatan menerapkan sistem tata ruang penempatan dokter. “Kami menggunakan program grafis yang sudah mengatur penempatan dan distribusi spesialis itu. Jadi tidak saling bertumpukan dan tidak saling overlap di antara rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan para dokter untuk berkomitmen penuh pada jam praktek agar sesuai dengan janji layanan. Meski demikian, ia meminta masyarakat memaklumi jika sesekali terjadi pergeseran waktu akibat kondisi darurat medis.
“Kita selalu mengingatkan para dokter itu tepat melaksanakan praktik lainnya untuk mengurangi antrian. Namun, sering kali memang kita terkendala dengan situasi emergency yang menyebabkan perhatian dokter berubah kepada situasi yang lebih membutuhkan. Ini harus dimengerti oleh masyarakat,” tuturnya.
Terkait isu transparansi tata kelola keuangan jaminan kesehatan nasional, Prihati Pujo menegaskan bahwa seluruh proses klaim dan pembiayaan berjalan ketat sesuai regulasi karena selalu diaudit secara berkala mengingat BPJS Kesehatan memungut iuran dari peserta dan anggaran negara sehingga wajib dipertanggung jawabkan.
“Kita melakukan semua pelayanan menggunakan regulasi yang ada. Setiap regulasi yang ada kita akan bayarkan. Ini yang menjadi komitmen kami. Anggaran atau uang kita pertanggungjawabkan satu rupiah pun untuk kembali kepada pelayanan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Dekan FK UNAIR, Prof. Dr. Eighty Mardiyan Kurniawati, menjelaskan alasan kuat di balik keputusan fakultas mengundang langsung Dirut BPJS Kesehatan menjelang pelantikan spesialis.
Ia menekankan pentingnya menyamakan persepsi bahwa BPJS Kesehatan adalah mitra atau sahabat para dokter.








