Kedua, mengimbau seluruh pihak untuk menghormati wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Ketiga, IJTI mengingatkan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan atau perilaku jurnalis, mekanisme penyelesaiannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan kepada Dewan Pers, bukan melalui intimidasi maupun pelecehan terhadap profesi jurnalis.
Keempat, IJTI menginstruksikan seluruh anggotanya serta jurnalis televisi di Indonesia agar tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak gentar menjalankan tugas demi kepentingan publik.








