“Ini melanggar aturan yang berlaku yang dituangkan di Perbup dan tata cara pengelolaan barang dan jasa pengelolaan anggaran BKK,” jelas Kompol I Putu Angga.
Sedangkan kerugian dari empat desa Rp 1,2 milyar, untuk masing-masing desa kurang lebih sekitar Rp 300 juta.
Barang bukti yang disita, dokumen proposal permohonan bantuan BKK, dokumen verifikasi hasil survei lapangan tentang kelayakan mendapat BKK, dokumen permohonan pencairan tahap 1, buku rekening kas desa dari 4 desa, kuitansi penyerahan uang dari masing-masing Desa kepada terdakwa Bambang.
Keuntungan yang diperoleh Kades dari hasil pemeriksaan sementara belum ada karena hanya dijanjikan oleh terdakwa Bambang.
Dan dalam prosesnya pekerjaan tidak dapat selesai karena anggaran dibawa oleh Bambang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa setiap kades belum mendapatkan keuntungan lantaran masih dijanjikan oleh Bambang,” ungkap dia.








