Dalam kasus yang berkembang, lahan eks tambang yang menjadi sorotan kabarnya berada dalam kawasan milik Perhutani. Jika hal ini terbukti, maka pelaku usaha wajib memiliki perjanjian kerja sama serta izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Sesuai Pasal 112 ayat (4) PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, pengelolaan khusus kawasan hutan harus melalui penetapan oleh menteri,” tegas Kuswanto.
Ormas GRIB JAYA DPC Pemalang sebelumnya telah menyuarakan desakan agar area bekas tambang pasir di Desa Pegongsoran segera direklamasi. Dugaan bahwa pengusaha tambang tersebut kini menjabat sebagai pejabat publik memperkuat dorongan agar penegakan hukum dilakukan tanpa diskriminasi.







