Diduga Abai Reklamasi, Pelaku Usaha Tambang Merangkap Pejabat Publik di Pemalang Terancam Sanksi Berat

  • Whatsapp

Mengacu pada Pasal 161B ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK yang tidak melaksanakan reklamasi maupun kegiatan pascatambang setelah izin berakhir, dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara dan dikenai denda hingga Rp100 miliar.

Tak hanya itu, pelanggaran juga dapat dikenai pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran dana untuk pelaksanaan reklamasi atau pascatambang yang belum dilakukan.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kuswanto juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas terhadap penempatan dana jaminan reklamasi, yang semestinya disetor ke rekening bank pemerintah atas nama pemegang IUP. Ia mendesak agar pihak-pihak terkait, termasuk insan pers, turut mengawasi kejelasan status perizinan tambang yang dikeluarkan oleh instansi berwenang, seperti Kantor ESDM di Pekalongan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *