Dibuka pendaftaran bakal calon anggota kpu periode 2024 – 2029

  • Whatsapp

KEDIRI (DN) – Tim seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) zona 5 Jawa Timur melakukan kegiatan sosialisasi pendaftaran bakal calon anggota KPU kabupaten/kota periode 2024-2029 di aula kantor KPU Kabupaten Kediri pada Jumat (8/3/2024). Ketua Timsel KPU zona 5 Jawa Timur, Hari Tri Wasono, menekankan pentingnya media massa dalam menyampaikan informasi mengenai syarat pendaftaran dan jadwal penerimaan calon anggota KPU.

Hari Tri Wasono mengingatkan bahwa bagi calon anggota KPU yang berasal dari profesi wartawan, mereka harus bersedia untuk mengundurkan diri dari profesi tersebut jika diterima sebagai anggota KPU. Dalam upaya merekrut calon anggota KPU yang berkualitas, jujur, independen, dan berintegritas, Hari Tri Wasono berharap agar mekanisme rekrutmen yang dilakukan mengikuti standar KPU RI. Proses perekrutan calon anggota KPU ini diharapkan dapat memastikan adanya calon-calon anggota KPU yang mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Hal senada disampaikan Anggota Timsel, Deasy Wulandari, calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, antara lain adalah memiliki integritas yang tinggi, berpendidikan minimal sarjana, tidak pernah terlibat dalam tindak pidana, tidak terlibat dalam organisasi yang bersifat radikal atau terlarang, serta mempunyai komitmen untuk melaksanakan tugas dengan baik dan menjunjung tinggi netralitas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *