Selain persoalan TKD, warga juga menyoroti pelaksanaan program PTSL yang seharusnya membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah dengan biaya ringan. Di lapangan, biaya yang dipungut justru mencapai Rp800 ribu per peserta, bahkan ditambah pungutan untuk pembaruan SPPT.
“Biaya itu jauh dari ketentuan SKB Tiga Menteri. Kami merasa dibebani, padahal program ini mestinya gratis atau sangat murah,” keluh salah satu warga. Lebih ironis lagi, hingga kini patok batas tanah yang menjadi bagian dari proses pengukuran belum dipasang.
Keresahan warga akhirnya berujung pada pelaporan ke aparat penegak hukum. Sejumlah dokumen dan bukti dugaan penyimpangan administrasi telah diserahkan ke Polres Lamongan. Kasus ini bahkan disebut berkaitan dengan sengketa warisan yang muncul akibat proses ajudikasi PTSL yang tidak akurat.








