Di satu sisi, sejumlah pihak menilai uji core drill harus dilakukan sesuai mekanisme resmi dengan melibatkan instansi berwenang serta standar teknis yang jelas. Bahkan, pakar hukum menyebut uji mandiri tidak memiliki legitimasi regulatif. Namun di sisi lain, masyarakat mempertanyakan mengapa muncul inisiatif uji mandiri jika pengawasan resmi berjalan sebagaimana mestinya.
Kecurigaan terhadap kualitas pekerjaan publik tentu tidak lahir tanpa alasan. Tindakan LSM ini mencerminkan adanya ketidakpercayaan terhadap sistem monitoring yang seharusnya transparan dan akuntabel. Pertanyaan besar pun muncul: apakah fungsi pengawasan internal benar-benar dijalankan secara terbuka, atau justru ada celah yang membuat masyarakat merasa perlu turun tangan sendiri?








