“Layanan keliling ini merupakan salah satu inovasi yang kami hadirkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” lanjut AKBP Dwi Sumrahadi.
Dikatakan oleh AKBP Dwi Sumrahadi, layanan SPKT di luar Mako Polres Ngawi ini diharapkan dapat memberi kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kepolisian, terutama laporan kehilangan.
Bagi Masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian juga dapat mengakses layanan SPKT Polres Ngawi dan jajarannya selama 1×24 jam setiap hari.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus laporan kehilangan.
Selain layanan keliling, SPKT Polres Ngawi Polda Jatim juga membuka pelayanan selama jam kerja di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Jalan PB. Sudirman, Ngawi.








