Dalam sambutannya, Muzayin menekankan pentingnya peran PJ Kepala Desa dalam melanjutkan tugas-tugas pemerintahan desa. Ia juga menekankan komitmen terhadap pelayanan publik yang berkualitas. “PJ Kepala Desa diharapkan mampu melaksanakan pelayanan publik yang profesional, adil, transparan, akuntabel, ramah, tepat waktu, mudah dijangkau, dan bertanggung jawab atas pencapaian kinerjanya,” ujar Muzayin.
Muzayin mengungkapkan harapannya agar Bashori dapat menjaga kelancaran dan normalitas pelayanan kepada masyarakat Desa Ngambek. “Penjabat Kepala Desa memiliki tugas, fungsi, dan wewenang yang sama dengan kepala desa definitif. Oleh karena itu, ia harus mampu melanjutkan kegiatan pemerintahan desa, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat sebagaimana yang telah dijalankan oleh kepala desa sebelumnya,” tegasnya.








