Selain itu, BPOM juga menemukan produksi roti Okko tidak sesuai dengan penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
Menanggapi kondisi tersebut, BPOM menghentikan kegiatan produksi dan peredaran roti Okko dalam pemasaran melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah produksi roti Okko.
“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko,” terang BPOM pada rilis resminya.
Berdasarkan kasus ini, BPOM berkomitmen pada masyarakat untuk terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat. [Dimas/Bu Por]








