Dalam upaya pengujian lebih lanjut, BPOM melakukan inspeksi pada roti Okko di sarana produksi roti Okko PT Abadi Rasa Food, Bandung sejak 2 Juli 2024.
Hasilnya, ditemukan kandungan natrium dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi yang didaftarkan. Sebagaimana diatur dalam peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Kemudian juga disebutkan pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022 bahwa penggunaan unsur kimia natrium dehidroasetat dibatasi dengan takaran maksimum 0,6 persen sebagai asam dalam produk kosmetik.
Zat natrium dehidroasetat juga tidak diberikan izin penggunaannya untuk produk pangan oleh BPOM.








