> “Pemasangan tanda batas oleh masyarakat sendiri merupakan langkah awal untuk menciptakan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Dengan batas yang jelas, potensi sengketa dapat dicegah sejak dini,” ujar Eksam Sodak.
Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, yang turut hadir dan memasang patok secara simbolis, memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini.
> “Gemapatas bukan hanya kegiatan simbolis, tapi juga gerakan nyata untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar ikut menjaga dan mengamankan aset tanahnya sendiri. Pemerintah daerah mendukung penuh langkah ATR/BPN dalam mewujudkan tertib pertanahan di Kabupaten Ngawi,” ungkapnya.








