Berbekal keterangan 18 saksi dan hasil olah TKP,
Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyisiran CCTV. Dan dari rekaman CCTV di lingkungan sekitar TKP sampai pada jalur Ngawi-Solo tersebut, diketahui bahwa salah satu penghuni kos di rumah korban, yang berinisial S bin DS (56), laki-laki, alamat Kec. Banguntapan Kab. Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta telah menguasai sepeda motor milik korban.
Berdasarkan persesuaian dan bukti-bukti yang ada, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi melakukan pengejaran dan akhirnya dapat mengamankan tersangka di salah satu rumah kos di daerah Indramayu, Jawa barat bersama dengan barang bukti.
Motif dari tersangka adalah ekonomi karena tersangka sudah tidak mempunyai uang lagi. Dan saat ini tersangka, telah dilakukan amankan di rutan (rumah tahanan) Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut.
“Kepada tersangka, diterapkan pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun,” tutup Kapolres Ngawi. [Don]








