Kelompok hak asasi manusia mengkritik hukuman cambuk di depan publik sebagai tindakan yang kejam, meskipun mendapat dukungan yang kuat dari penduduk Aceh.
BANDA ACEH | DN – Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Senin (24/2), menyatakan dua pria bersalah karena hubungan seksual sesama jenis dan menjatuhkan hukuman cambuk di depan umum kepada mereka, kata seorang pejabat.
Pada November, warga setempat menggerebek sebuah kamar kost di Banda Aceh dan menemukan kedua pria tersebut — yang keduanya adalah mahasiswa di universitas setempat — bersama. Mereka kemudian dibawa ke polisi syariah dengan tuduhan melakukan hubungan seksual.