Setelah melewati negosiasi yang alot, akhirnya iPhone 16 mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Namun, masih banyak langkah yang harus diambil untuk menjualnya di Indonesia.
“Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan. Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT, yakni Permenperin No. 29 Tahun 2017,” ungkap Febri seperti dikutip dari siaran pers pada Jumat (7/3) di Jakarta.
Febri menjelaskan, Apple memilih skema tiga pada periode proposal 2025-2028. Salah satunya berisi komitmen untuk membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia bernilai $160 juta, sekitar Rp2,6 triliun. Pusat riset dan inovasi Apple tersebut merupakan yang kedua di luar Amerika Serikat, dan yang pertama di Asia.
Sebelum bisa dipasarkan di dalam negeri, ujar Febri, 20 produk dari perusahaan asal Amerika Serikat tersebut harus mendapatkan sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikat itu merupakan syarat bagi Apple untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kemenperin. TPP Impor dari Kemenperin adalah syarat bagi semua produk Apple yang diimpor untuk mendapatkan IMEI dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan.