Berhubungan Sesama Jenis, 2 Pemuda Aceh Dihukum Cambuk Puluhan Kali

  • Whatsapp
Pengadilan Syariah di Banda Aceh, 24 Februari 2025, menjatuhkan hukuman cambuk atas dua pemuda Aceh, masing-masing 85 dan 80 cambukan, karena berhubungan seks sesama jenis. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Jaksa menyatakan bahwa hukuman cambuk dapat dilaksanakan baik sebelum maupun setelah bulan suci Ramadan.

Kelompok hak asasi manusia mengkritik hukuman cambuk di depan publik sebagai tindakan yang kejam, meskipun mendapat dukungan yang kuat dari penduduk Aceh.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Pada 2021, dua orang pria dihukum cambuk karena melakukan hubungan seks sesama jenis.

Pada Januari, empat pria dicambuk di Aceh karena terlibat dalam perjudian daring, hukuman cambuk pertama di depan umum tahun ini. [Red]#VOA