Jaksa menyatakan bahwa hukuman cambuk dapat dilaksanakan baik sebelum maupun setelah bulan suci Ramadan.
Kelompok hak asasi manusia mengkritik hukuman cambuk di depan publik sebagai tindakan yang kejam, meskipun mendapat dukungan yang kuat dari penduduk Aceh.
Pada 2021, dua orang pria dihukum cambuk karena melakukan hubungan seks sesama jenis.
Pada Januari, empat pria dicambuk di Aceh karena terlibat dalam perjudian daring, hukuman cambuk pertama di depan umum tahun ini. [Red]#VOA








